Staf Humas Bank Sumut Divonis 6,5 Tahun Penjara terkait Korupsi Rp6 Miliar

4 hours ago 2

MEDAN, iNews.id – Staf Humas Bank Sumut, Rini Rafika Sari, terdakwa kasus korupsi rekayasa kegiatan PR Bank Sumut senilai Rp6 miliar divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (21/4/2025).

Vonis terhadap Rini dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/4/2025).

Eks Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas

Baca Juga

Eks Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas

Selain pidana penjara, Rini juga dijatuhi pidana denda senilai Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Rini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6 miliar.  Jika tidak dibayar dalam kurun waktu sebulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan jika tidak mencukupi akan digantikan dengan penjara selama 3 tahun. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang menjadi dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan Rini dianggap melanggar ketentuan pada Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana

Mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Diduga Korupsi Rp6,7 Miliar, Digunakan untuk Judol

Baca Juga

Mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Diduga Korupsi Rp6,7 Miliar, Digunakan untuk Judol

"Terdakwa secara berlanjut tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bank Sumut sebesar Rp 6 miliar," kata hakim As'ad.

Vonis terhadap Rini ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar Rini dijatuhi  dipidana 8,5 tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU juga meminta agar Rini dikenakan kewajiban  membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp6 miliar dengan ketentuan jika sebulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka akan dipidana 4 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak memiliki waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, pada tahun 2019, terdakwa Rini Rafika Sari telah melakukan proses pencairan dana untuk kegiatan di bidang PR, dengan lebih dulu merekayasa sejumlah dokumen.

Antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |