JAKARTA, iNews.id - Banyaknya kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus pasriwisata sepanjang 2024 menjadi perhatian publik. Pemerintah pun diminta bertindak tegas terhadap PO bus nakal.
Terbaru, bus pariwisata milik PO Sakhindra Trans menjadi penyebab kecelakaan maut di Kota Batu Malang, Jawa Timur. Diketahui, bus tersebut tidak memiliki izin operasional. Bahkan, pengujian berkala atau uji KIR kendaraan tersebut sudah habis.
Baca Juga
Fakta Baru Kecelakaan Bus Pariwisata di Batu, Polisi Ungkap Sopir Sadar Rem Bus Blong
Berdasarkan hasil investigasi, bus tersebut beroperasi tanpa izin sejak April 2020. Sementara uji KIR terakhir dilakukan pada 15 Juni 2023 dan kedaluarsa sejak 15 Desember 2023, sehingga bus tersebut beroperasi secara ilegal.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan meminta pemerintah lebih tegas dalam menindak PO bus nakal. Ini demi meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang sepanjang perjalanan.
Baca Juga
Kengerian Kecelakaan Bus di Kota Batu, Pemotor Terseret Sejauh 450 Meter hingga Tewas
“Kami sangat menyayangkan ketidaktegasan pemerintah dalam penegakkan aturan baik pembinaan, pengawasan maupun penindakannya. Bus yang melewati usia pakai sudah tidak ekonomis, meski dilakukan perawatan rutin,” ujar Sani kepada iNews media grup.
Patut diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan batas usia pemakaian bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) paling lama 25 tahun, dan bus pariwisata paling lama 15 tahun.
Baca Juga
Update Kecelakaan Bus Pariwisata di Batu, 16 Kendaraan Ringsek, 4 Tewas 10 Luka
Menurut Sani aturan tersebut harus dipatuhi seluruh perusahaan otobus (PO bus) demi menjaga keselamatan penumpang. Namun ini juga perlu didukung pengawasan dan ketegasan pihak terkait dalam melakukan penindakan terhadap bus yang sudah melewati usia pakai.