Aturan Baru SPMB 2025, Ini Perubahan Seleksi Masuk SMK

5 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dikecualikan bagi siswa yang ingin masuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Seleksi masuk SMK diganti dengan hasil rapor, prestasi atau tes bakat dan minat sesuai keahlian.

Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di kantornya, Senin (3/3/2025). Mu'ti membeberkan aturan kuota SPMB 2025, baik di jenjang SD, SMP, SMA maupun SMK.

Mendikdasmen Ungkap 4 Jalur Penerimaan Murid di SPMB, Apa Saja?

Baca Juga

Mendikdasmen Ungkap 4 Jalur Penerimaan Murid di SPMB, Apa Saja?

"Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Seleksi mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan prioritasnya," kata Mu'ti.

Mendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB, Apa Alasannya?

Baca Juga

Mendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB, Apa Alasannya?

Mu'ti mengungkapkan, terdapat kuota prioritas minimal 15 persen bagi calon siswa SMK yang berasal dari keluarga yang ekonominya kurang mampu dan juga penyandang disabilitas. Lalu, calon siswa SMK yang berdomisili dekat dengan sekolah juga mendapat kuota prioritas 10 persen.

Sementara pada jenjang SMP, kuota domisili berkurang menjadi 40 persen, afirmasi menjadi 20 persen, prestasi menjadi minimal 25 persen. Kuota mutasi tidak ada berubah atau tetap 5 persen seperti PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |