PALEMBANG, iNews.id - Selebgram Lina Lutfiawati atau lebih dikenal Lina Mukherjee bebas bersyarat usai menjalani hukuman pidana penjara kasus penistaan agama makan kriuk babi baca bismillah.
Lina sebelumnya divonis hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama. Dia membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan kalimat bismillah hingga akhirnya viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Baca Juga
YouTuber Rudi Simamora Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Penistaan Agama
Usai dinyatakan bebas bersyarat, Lina Mukherjee mengatakan, selama ditahan kegiatan merajut dan menjahit dilakukan bersama para tahanan lain.
“Awalnya memang stres, karena biasanya jalan-jalan, jadi enggak ngapa-ngapain di sana. Ya, di dalam juga ngerajut bikin aksesori dan banyak kegiatan positif lainnya,” kata Lina Mukherjee, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga
Seleb TikTok Ratu Entok Ditangkap Polisi, Kasus Dugaan Penistaan Agama
Setelah bebas, Lina berencana menemui keluarga serta para fansnya. "Senang banget rasanya (bebas). Aku kangen keluarga, asisten, dan semuanya,” ucapnya.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Desi Andriyani mengatakan, Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang.
Editor: Kastolani Marzuki