JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji PPPK 2025 beserta tunjangan akan diulas dalam artikel ini. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, status PPPK tidak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, terdapat perbedaan dari gaji dan tunjangannya.

Baca Juga
Daikin Buka Pabrik AC Baru untuk Rumah Tangga, Nilai Investasinya Rp3,3 Triliun
Gaji PPPK 2025
Seperti diketahui, gaji PPPK mengalami kenaikan pada tahun 2024 sebesar 8 persen. Adapun, ketentuan ini masih berlaku di tahun ini.
Aturan gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Juga
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Jangan Kaget! Jakarta Tertinggi, Daerah Lain Menyusul?
Berikut daftar gaji PPPK 2025 merujuk Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
- PPPK golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800