JAKARTA, iNews.id - Berapa biaya dan cara balik nama mobil bekas? Diketahui, balik nama mobil adalah langkah formal yang melibatkan perubahan resmi kepemilikan kendaraan bermotor.
Proses ini mencakup perubahan nama pemilik yang terdaftar dalam dokumen resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), menandai transfer sah kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.
Baca Juga
Cerita Mobil Presiden Soeharto Mogok, Montir Ketakutan Setengah Mati saat Diminta Menghadap
Jika membeli mobil bekas, Anda harus mengurus dokumen balik nama mobil. Dilansir dari laman Daihatsu, berikut biaya dan cara balik nama mobil bekas.
Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2024
Baca Juga
Mobil China Zeekr dan Aletra Bakal Melantai di GJAW 2024, Ford Comeback Boyong 3 Tunggangan Baru
Biaya balik nama mobil bekas pada 2024 beragam tergantung merek dan tipe kendaraan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal:
- Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Rp100.000.
Baca Juga
Deretan Mobil Terlaris di Indonesia Oktober 2024, Kijang Innova dan Avanza Masih Mendominasi
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli. Misalnya, untuk mobil seharga Rp400 juta, biaya BBNKB akan sekitar Rp 4 juta.
- Biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 200.000.
Baca Juga
Kisah Menegangkan Mobil Presiden Soeharto Diisi Bensin Campur Minyak Tanah, SPBU-nya Langsung Ditutup
- Biaya TNKB sekitar Rp100.000.
- Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp250.000.
Baca Juga
12 Merk Mobil Buatan Indonesia yang Mendunia: Apa Kabar Esemka?
- Biaya pembuatan BPKB baru sekitar Rp375.000.
Rincian biaya tersebut belum termasuk fotokopi berkas yang diperlukan. Pastikan persiapkan dengan baik agar proses balik nama berjalan lancar.
Syarat Balik Nama Mobil Bekas
Tujuan mengurus dokumen balik nama mobil ini untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang ada di STNK dan BPKB. Jadi, semua kelengkapan dokumen kendaraan 100 persen hak milik Anda Balik nama mobil juga membantu pemilik mobil sebelumnya terkena pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan dimiliki.
Peraturan ini tertulis dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan jika dalam alamat atau nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.
Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal. Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah:
- Fotokopi STNK dan aslinya.
- Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.
- Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
- Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp6.000.
Fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan. Ini untuk berjaga-jaga agar tidak repot kembali fotokopi jka ada dokumen yang kurang.