JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Polri pun buka suara atas penetapan tersangka itu.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung.
Baca Juga
Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG, Berkas Dilimpahkan ke Jampidmil
"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Isir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga
Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan Lalu diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan. Hal itu bertujuan agar perusahaan tersebut menjual ompreng MBG kepada calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG.
"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," ujar Syarief di Kejagung.
Baca Juga
Breaking News: Kejagung Tetapkan Petinggi BGN Tersangka Baru Kasus MBG, Polisi Berpangkat Brigjen
Dia mengatakan, Lalu pun telah ditahan di Rutan Cabang Salemba selama 20 hari ke depan.
"Kepada yang bersangkutan disangka Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Syarief.
Baca Juga
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi MBG
Editor: Rizky Agustian
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































