JAKARTA, iNews.id - Musisi Ardhito Pramono tengah memperjuangkan hak atas karya musiknya yang diduga digunakan tanpa izin di Korea Selatan. Dugaan tersebut menjadi salah satu materi dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Ardhito terhadap mantan label musiknya, Sony Music Entertainment Indonesia.
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, menyebut terdapat empat lagu milik kliennya yang diduga digunakan dalam produk industri kreatif di Korea Selatan tanpa prosedur perizinan yang semestinya.
Baca Juga
PSSI Restui Persija vs Persib di SUGBK, Persiapan Timnas Indonesia Tetap Aman
"Ada empat (judul lagu) ya kalau enggak salah. 'Say Hello', 'Fine Today', '925', sama 'Bitterlove'," kata Adityo Ramadhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Menurut Adityo, lagu-lagu tersebut diduga digunakan dalam sejumlah tayangan visual, mulai dari film hingga reality show. Penggunaan karya musik dalam produk audiovisual, menurut dia, membutuhkan izin hak sinkronisasi dari pihak yang memiliki kewenangan atas karya tersebut.
Baca Juga
Punya Budget Terbatas? Ahli Gizi Ungkap Cara Tetap Penuhi Nutrisi Keluarga
"Nah, itu tidak bisa digunakan tanpa izin dari Sony ataupun dari Ardhito. Ya kita patut curiga jadinya, ini siapa yang kasih izin sinkronisasi untuk penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan?" katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































