OTTAWA, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mengubah nama Danau Ontario menjadi Danau Amerika. Langkah tersebut langsung mendapat penolakan dari pemerintah Kanada.
Perintah eksekutif itu ditandatangani setelah perundingan perdagangan antara AS dan Kanada gagal mencapai kesepakatan. AS kemudian memberlakukan tarif baru sebesar 50 persen terhadap barang-barang Kanada senilai sekitar 20 miliar dolar AS atau setara Rp28 triliun.
Baca Juga
Trump Kirim Proposal Perjanjian Nuklir AS-Saudi ke Kongres, Syaratnya Harus Berdamai dengan Israel
Kanada berencana menerapkan tarif balasan dengan nilai yang sama terhadap produk AS mulai bulan depan.
Trump menyatakan perubahan nama Danau Ontario berlaku segera. Pemerintah AS memiliki kewenangan untuk menentukan nama geografis yang digunakan secara resmi di dalam wilayah negaranya, meskipun negara lain tidak berkewajiban mengikuti perubahan tersebut.
Baca Juga
Donald Trump Perintahkan Kibarkan Bendera AS Setengah Tiang untuk Hormati Dolly Parton
Perintah tersebut memberikan waktu 30 hari kepada Departemen Dalam Negeri AS untuk memperbarui nama Danau Ontario menjadi Danau Amerika dalam Geographic Names Information Service, lembaga resmi yang mencatat nama geografis di AS.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































