JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Nikita Mirzani menyambut puas kemenangan kliennya dalam perkara perdata nomor 1000 di tingkat banding. Mereka menyebut klaim kerugian miliaran rupiah yang sebelumnya diajukan pihak Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, kini telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengatakan putusan banding tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor 1000. Menurut dia, pembatalan itu membuat klaim kerugian yang sebelumnya dipersoalkan menjadi tidak terbukti.
Baca Juga
Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming MotoGP Aragon 2026, Saksikan di VISION+
"Dalam putusan banding hakim menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1000 itu dibatalkan. Berarti yang tadi saya sampaikan, kerugian itu tidak pernah ada, zonk gitu loh," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Usman mengatakan pihak Reza Gladys dan Attaubah Mufid tidak mampu membuktikan adanya kerugian nyata yang ditimbulkan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail.
Baca Juga
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran hingga 2 Km Mengarah ke Kali Sat
"Mereka mengklaim rugi tapi mereka nggak bisa buktikan gitu. Artinya kerugian selama ini, kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu sama sekali tidak pernah ada," katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































