JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani memenangkan gugatan banding dalam perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Nomor 1000 melawan dokter kecantikan Reza Gladys. Kemenangan tersebut membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita untuk membayar ganti rugi miliaran rupiah dibatalkan.
Kabar kemenangan Nikita Mirzani tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Usman Lawara. Dia mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta melalui sistem e-court pada 27 Agustus 2026.
Baca Juga
Kabut Asap Karhutla di Pontianak Berstatus Bahaya, Kemenkes Ungkap Indeks Pencemaran Udara Tembus 328
"Informasi itu benar ya. Perkara PMH nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," ujar Usman Lawara saat ditemui awak media, baru-baru ini.
Menurut Usman, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut membatalkan putusan tingkat pertama PN Jakarta Selatan. Dengan demikian, hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dinyatakan gugur.
Baca Juga
Daftar Harga BBM Pertamina 29 Agustus 2026 di SPBU Seluruh Indonesia
"Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada," kata Usman.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































