JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (2/9/2026). Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 diajukan ahli digital forensik, Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya.
Pemohon menilai Pasal 158 memang telah jelas menyebut pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus objek praperadilan. Namun, ketentuan tersebut dinilai belum memberikan batasan yang jelas mengenai pengajuan praperadilan secara berulang.
Baca Juga
Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo
Oleh karenanya, pemohon menilai Pasal 158 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebab tidak adanya pembatasan praperadilan terhadap satu perkara pidana menyebabkan tertundanya kepastian hukum dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
Sementara melalui nasihat pada sidang pendahuluan ini, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai pembatasan pengajuan praperadilan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru. Dalam KUHAP baru, pengajuan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penegak hukum dibatasi satu kali untuk permohonan yang sama, misalnya permohonan soal sah tidaknya status tersangka.
Baca Juga
Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo
"Ini perlu dicermati lagi agar tidak justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru, karena (Pasal) 160 itu sudah pasti, satu kali itu kan sudah pasti," kata Guntur.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































