JAKARTA, iNews.id - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta ahli digital forensik Rismon Sianipar dan enam rekannya mempertimbangkan kembali pasal yang diuji dalam gugatan terkait pembatasan pengajuan praperadilan.
Gugatan Rismon dan kawan-kawan tersebut teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 317/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga
Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali
Para pemohon menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mereka meminta agar permohonan praperadilan terhadap objek yang sama tidak dapat diajukan berkali-kali.
Namun, Guntur menilai substansi permohonan para pemohon sebenarnya menginginkan agar praperadilan hanya dapat diajukan satu kali. Padahal, ketentuan mengenai pembatasan pengajuan praperadilan telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP.
Baca Juga
MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya
“Jadi bukan sebetulnya di 158 tapi sebetulnya yang bapak apa namanya ya ini kalau saya sih melihatnya 160 yang sudah tegas menyatakan satu kali tapi bapak memberikan pemaknaan. Kalau ini bapak ibaratnya saya melihatnya menggaruk yang tidak gatal, 158 ini,” kata Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































