Capim KPK Johanis Tanak Ingin Setop OTT, ICW: Menyesatkan

1 month ago 16

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Corrruption Watch (ICW) merespons pernyataan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang ingin menyetop operasi tangkap tangan (OTT). ICW menilai, ucapan itu adalah upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR agar memilih dirinya. 

"Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak lebih dari sekedar hanya untuk mengambil hati anggota DPR yang mengujinya, padahal yang disampaikannya jelas tidak berdasar dan menyesatkan," kata peneliti ICW, Diky Anandya, Rabu (20/11/2024). 

Respons KPK soal Capim Johanis Tanak Ingin Hapus OTT

Baca Juga

Respons KPK soal Capim Johanis Tanak Ingin Hapus OTT

Diky menyatakan, dalam OTT, perencanaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu juga termuat dalam Pasal 12 ayat (1) UU KPK. 

OTT yang selama ini dilakukan KPK dinilai merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk, untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana. 

Capim KPK Johanis Tanak Ingin Setop OTT, Anggota DPR Tepuk Tangan

Baca Juga

Capim KPK Johanis Tanak Ingin Setop OTT, Anggota DPR Tepuk Tangan

"Terminologi OTT yang digunakan oleh KPK sama dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP," ucapnya. 

Selain itu, OTT disebut menjadi jurus ampuh menindak praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK sering mengungkap kasus besar yang melibatkan pejabat negara. 

"Melalui OTT pula, KPK mencatatkan banyak keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, Ketua DPR, hingga Hakim MK," kata Dicky.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |