JAKARTA, iNews.id - Bagaimana cara cek pajak kendaraan online? Pajak kendaraan bermotor dapat dicek melalui berbagai cara, mulai dari secara fisik pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun layanan digital.
Pajak yang tertera di STNK mencakup beberapa komponen biaya yang penting untuk dipahami pemilik kendaraan agar tidak kebingungan saat masa pembayaran tiba. Dilansir dari laman Suzuki berikut ulasannya.
Baca Juga
Zeekr Berani Jual Mobil Listrik Seharga Rp2,7 Miliar, Sempat Heboh Tahan Ditimpa Truk Molen
Cara Melihat Pajak Motor di STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berisi informasi lengkap mengenai kendaraan, termasuk detail pajak yang harus dibayar. Untuk cek pajak motor di STNK, ikuti langkah berikut:
Baca Juga
PPN Jadi 12 Persen, Gawat Harga Mobil Rp200 Juta Bisa Naik hingga Segini
Lihat Bagian Belakang STNK: Informasi pajak kendaraan berada di bagian belakang STNK. Pada bagian ini, Anda akan menemukan kolom yang mencantumkan berbagai jenis pajak yang harus dibayar setiap tahun.
Cari Detail Pajak Kendaraan: Dalam kolom tersebut, Anda akan menemukan rincian pajak yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi (ADM).
Baca Juga
Boyong 3 Model Mobil Baru di GJAW 2024, Ford Kembali Dobrak Pasar Otomotif Indonesia
Perhatikan Masa Berlaku STNK: Selain cek pajak motor di STNK, Anda juga akan menemukan informasi mengenai masa berlaku STNK dan kapan pembayaran pajak harus dilakukan.
Mengetahui bagian mana yang perlu diperhatikan di STNK, Anda bisa langsung mengetahui jumlah pajak motor yang harus dibayar.
Baca Juga
Subaru Luncurkan 2 Mobil Edisi Terbatas BRZ Drift Edition dan Forester Sport Edition di GJAW 2024
Saat cek pajak motor di STNK, Anda mungkin menemukan beberapa istilah yang tidak langsung dimengerti.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah komponen utama dari pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan setiap tahun. Besar PKB ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor dan koefisien pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Untuk kendaraan pribadi, koefisien pajaknya sekitar 1,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Namun, NJKB ini akan mengalami penyusutan tiap tahunnya. Sebab, kendaraan juga mengalami penyusutan. Itu berarti nilai pajaknya juga akan menyusut atau turun setiap tahun.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)
BBN KB adalah biaya yang dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, baik untuk kendaraan baru maupun bekas. Penentuan biayanya sesuai dengan masing-masing daerah.
Menurut UU HKPD, paling tinggi biayanya adalah 12.persen. Berbeda dengan UU PDRD yang paling tingginya 20 persen. Meski demikian, tarifnya akan berbeda tiap daerah.
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah sumbangan yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi untuk dana jaminan kecelakaan lalu lintas. Dana ini dikelola oleh PT Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Besaran dari SWDKLLJ ini berdasarkan jenis kendaraan. Untuk roda dua atau motor, biayanya Rp35.000. Berbeda dengan roda empat sekitar Rp143.000 tergantung kendaraannya.
4. Biaya Administrasi (ADM)
Biaya administrasi dikenakan untuk berbagai pengurusan terkait kendaraan bermotor, seperti pengurusan perpanjangan STNK dan perubahan data kendaraan. Biaya ADM ini jumlahnya relatif kecil, tetapi tetap harus diperhatikan dalam total perhitungan pajak.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Denda pajak akan dikenakan apabila pemilik kendaraan terlambat membayar PKB. Besarnya denda tergantung pada lamanya keterlambatan.
Denda pajak kendaraan bermotor sekitar 25 persen dari PKB untuk setiap tahun keterlambatan, kemudian dikalikan keterlambatan. Misalnya pajak yang terlambat bayar selama 2 bulan dihitung dengan cara PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
Tarif Progresif Pajak Kendaraan
Saat cek pajak motor di STNK, Anda mungkin juga menemukan istilah tarif progresif. Pajak kendaraan bermotor di Indonesia menerapkan sistem pajak progresif, terutama bagi pemilik lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan mendorong masyarakat agar tidak memiliki terlalu banyak kendaraan pribadi.
Tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Untuk kendaraan pertama, tarif pajaknya adalah sekitar 2 persen dari NJKB, tetapi untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tarif pajaknya akan meningkat.
Tarif pajak untuk kendaraan kedua naik menjadi 2,25 persen, kendaraan ketiga 2,75 persen, lalu kendaraan keempat 3,25 persen dan seterusnya.
Mekanisme pajak progresif ini diterapkan berdasarkan data kepemilikan kendaraan yang terdaftar dengan nama pemilik yang sama. Pemilik kendaraan harus waspada jika memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama yang sama dalam satu keluarga atau individu.