JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana menyiapkan bantahan terhadap argumentasi bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka telah melewati batas waktu pengajuan.
Denny mengatakan, persoalan tenggang waktu menjadi salah satu argumen yang kemungkinan akan digunakan untuk membantah permohonannya. Namun, dia mengaku telah mengantisipasi hal tersebut dalam permohonan setebal 66 halaman.
Baca Juga
Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana Imbas Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
"Permohonan ini akan coba dipatahkan dengan argumentasi prosedural, tenggang waktu lewatlah, sudah finallah, dan seterusnya. Kita akan mematahkan itu dan sudah kita antisipasi dalam permohonan kita yang tebalnya 66 halaman," ucap Denny kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Denny menambahkan, persoalan pemenuhan syarat calon seharusnya tetap dapat diperiksa apabila sejak awal seseorang dinilai tidak memenuhi ketentuan pencalonan. Dia kemudian merujuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua pada 2021.
Baca Juga
Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh
"Di Kabupaten Sabu Raijua itu, MK membatalkan, mendiskualifikasi calon Bupati meskipun tenggang waktunya lewat beberapa bulan. Jadi kalau dalam hukum itu, lewat satu detik ya lewat, lewat satu bulan ya lewat, lewat dua bulan ya lewat, lewat dua tahun ya lewat, sama saja lewat waktu," kata dia.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































