KARIMUN, iNews.id - Tim gabungan Bareskrim Polri, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Lantamal IV menggagalkan penyelundupan 151.000 benih bening lobster bernilai Rp15,1 miliar. Pengungkapan kasus ini terjadi di Perairan Pulau Numbing Bintan, Kepri.
Pada penangkapan ini, empat pria diduga berperan sebagai penyelundup lobster dari Jambi ke Malaysia dan Singapura diamankan bersama barang bukti dan sebuah speedboat.
Baca Juga
Dampak Positif Dirasakan Nelayan di 3 Perairan Sentra Lobster, Ini Penyebabnya
Dalam video yang diterima iNews terlihat detik-detik aksi pengejaran yang dilakukan tim gabungan di perairan terhadap pelaku penyelundupan. Awalnya kapal speedboat yang mengangkut 151.000 benih lobster asal Jambi sempat mencoba bermanuver untuk melarikan diri, namun tim satgas gabungan berhasil menghentikannya di Perairan Pulau Numbing Bintan.
Kondisi haluan speedboat jenis high speed crafft tersebut rusak parah akibat bertabrakan dengan kapal patroli petugas. Bahkan tiga dari empat pelaku sempat terlempar ke laut, sedangkan tekong speedboat berinisal SY selamat dan langsung diamankan.
Baca Juga
Detik-Detik Petugas Gabungan Kejar Penyelundup Benih Lobster di Perairan Bintan
"Dalam pengungkapan kasus ini satgas gabungan mengamankan 28 kotak berisi 151.000 benih lobster asal Jambi bernilai Rp15,1 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga
Polisi Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Senilai Rp30 M di Lampung
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow