DJP Jawa Barat II Gelar Pekan Sita Serentak, Mobil hingga Apartemen Penunggak Pajak Disita

2 weeks ago 12

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melaksanakan kegiatan Pekan Sita Serentak. Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 21-25 April 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan bersama dengan 11 Kantor Pelayanan Pajak yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II. Pekan Sita Serentak Kanwil DJP Jawa Barat II ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto. 

 Digantikan Investor Baru

Baca Juga

Proyek Investasi EV Battery Tetap Berjalan Meski LG Mundur, Bahlil: Digantikan Investor Baru

Dalam pembukaannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II memberikan arahan kepada seluruh jajarannya bahwa Sita Serentak sebagai wujud pelaksanaan hukum perpajakan serta memberikan deterrent effect kepada masyarakat.

“Sita serentak ini merupakan upaya kita untuk serius dalam melakukan pengamanan penerimaan negara, apabila ada hak negara, akan kita segera tuntaskan, begitu juga apabila terdapat hak dari wajib pajak, maka akan segera kita tuntaskan. Kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak lain," ujar Dasto.

Beli BBM di Jakarta bakal Kena Pajak 10 Persen? Ini Kata Pramono

Baca Juga

Beli BBM di Jakarta bakal Kena Pajak 10 Persen? Ini Kata Pramono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |