MALANG, iNews.id - Isa Zega, selebgram yang divonis bersalah dengan hukuman 3,6 tahun atas kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari, istri pengusaha asal Malang, Gilang Widya Pramana, naik pitam. Isa mengatakan sejak awal dirinya sudah yakin akan divonis bersalah, melihat sejumlah kejanggalan dan drama pada persidangan.
Isa Zega mengungkapkan, perubahan pasal tuntutan dari apa yang didakwakan sebelumnya jadi salah satunya. Bahkan sejak awal mengapa ia dilaporkan ke Polda Jawa Timur, dan diputuskan disidangkan di Malang, meskipun sejumlah saksi dan kejadian perkara ada di Jakarta, disebutnya sebagai bagian dari kejanggalan itu.

Baca Juga
Ramalan Zodiak 9 Mei 2025 untuk Capricorn, Scorpio dan Gemini
"Mami mengetahui kenapa mami disidangkan di sini, kenapa mami ditahan di sini, kenapa mami dipenjarakan di sini. Semua kalian tahu, bahwa Pasal 27 A tidak terbukti, dan sekarang dibuat Pasal 27B," ucap Isa Zega, seusai persidangan pada Kamis sore (8/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dia mengungkapkan sejauh ini pihaknya masih berpikir-pikir untuk melakukan banding. Tapi, saat berbincang dengan kuasa hukum percuma mengajukan banding, karena ia disidangkan dan ditahan di daerah yang bukan wilayahnya. Bahkan ia mengklaim penahanannya tanpa proses penyidikan yang lengkap.

Baca Juga
Cemarkan Nama Baik Istri Juragan 99, Selebgram Isa Zega Divonis 3 Tahun 6 Bulan
"Saya bilang sama pengacara saya percuma banding Karena ini bukan markas saya, ini bukan wilayah saya. Jadi sebenarnya percuma banding, saya sangat pesimis dan tidak optimis. Kalian juga mengetahui bahwa Shaundesip, ingat ya saya ditahan karena kata-kata Shaundesip," katanya.
Saking kewcewa, Isa Zega bersumpah akan mendoakan hal buruk terjadi pada jaksa, saksi, dan seluruh orang yang dianggap menyakiti, serta memojokkan dirinya selama proses penahanan hingga persidangan.

Baca Juga