JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Usai persidangan, dirinya secara tegas menantang Jokowi untuk menunjukkan dokumen ijazahnya.
"Ya, jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Oh bukan di sidang, bukan hanya di sidang, tapi juga di publik," kata Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga
Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis, Jaksa Sebut Telah Menghina Jokowi Sehina-hinanya
Dia menuturkan, perkara yang menjeratnya merupakan delik aduan sehingga Jokowi disebut harus hadir ke persidangan.
"Oleh karena itu, karena ini adalah delik aduan juga, pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Joko Widodo mutlak, wajib hukumnya hadir di persidangan," sambungnya.
Baca Juga
Dokter Tifa Melawan, Tolak Berdamai dengan Jokowi
Tifa menegaskan, saat menyoroti dokumen ijazah Jokowi termasuk di program televisi, dirinya menganalisis berdasarkan kompetensi di bidang anatomi morfologi.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































