DPR Kembali Usul Motor Gede Bisa Masuk Jalan Tol, Ini Alasannya

1 day ago 4

JAKARTA, iNews.id - Usulan sepeda motor gede (moge) bisa masuk jalan tol kembali di angkat. Sebelumnya, usulan itu ditolak kecuali jalan tol tersebut punya jalur khusus motor.

Namun, usulan kembali disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR Andi Iwan Darmawan Aras dalam rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri, Kamis (23/1/2025).

Setelah Motor, Polytron Bakal Luncurkan Mobil Listrik Tahun Ini

Baca Juga

Setelah Motor, Polytron Bakal Luncurkan Mobil Listrik Tahun Ini

"Ini sekadar masukan, seperti untuk motor gede Pak, moge-moge, apakah di sini hadir semua pemangku kebijakannya stakeholder-nya Pak Menteri PU, Menteri Perhubungan dan Korlantas, tentu menyangkut masalah regulasi. Bagaimana agar supaya moge ini. Kalau saya enggak salah, hanya di Indonesia moge tidak diizinkan masuk jalan tol," kata Iwan

Dia menyebutkan saat ini baru motor patroli dan pengawal (patwal) bisa melintas di jalan untuk melakukan pengawalan. Hampir semua motor patwal itu merupakan moge.

Motor di Malaysia Bebas Masuk Jalan Tol dan Gratis, Kebanyakan Pakai Bebek

Baca Juga

Motor di Malaysia Bebas Masuk Jalan Tol dan Gratis, Kebanyakan Pakai Bebek

Sebab itu, Andi mengusulkan agar moge bisa melintasi jalan tol dengan cara berlangganan. Menurutnya ini dapat menambah pemasukan bagi negara.

"Saya kira potensi pendapatan, kalau moge yang kurang lebih saya enggak tahu berapa jumlah, berapa juta ya yang ada di Indonesia . Ini diberikan peluang untuk masuk saya kira itu pangsa pasar, apalagi pengusaha jalan tol dengan catatan berlangganan, regulasinya terserah," ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Unik! Vespa Luncurkan Motor Edisi Ular 946 Snake, Begini Penampakannya

Baca Juga

Unik! Vespa Luncurkan Motor Edisi Ular 946 Snake, Begini Penampakannya

Di sisi lain, aturan larangan motor masuk tol telah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Dalam aturan itu ditegaskan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Sebab itu, kendaraan roda dua seperti motor jelas tidak diizinkan untuk melintas.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |