PADANG, iNews.id – Polda Sumatera Barat menyerahkan Indra Dragon, tersangka pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman. Selain tersangka, polda juga melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP).
“Berkas perkara kasus Indra Dragon terhadap tahap II kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari sudah lengkap,” kata Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kamis (16/01/2025).
Baca Juga
Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Afif Maulana di Padang
Dia mengungkapkan rasa penghargaan dan terimakasih atas upaya yang dilakukan penegak hukum dan masyarakat selama proses penyidikan.
Berdasarkan surat dari Kejari Pariaman, telah tertuang hasil penyidikan yang menetapkan tersangka Indra Septiarman alias In Dragon sebagai pelaku utama.
Baca Juga
Paman Indra Dragon jadi Tersangka Baru kasus Pembunuhan Nia Penjual Gorengan
Tersangka In Dragon dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 dan atau Pasal 338, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 285. Penyidikan juga merujuk pada Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual.
"Selanjutnya siang hari ini penyidik akan menyerahkan tahap kedua yaitu dengan menyerahkan tersangka Indra Septiarman panggilan In Dragon dengan 15 item barang bukti untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan," kata Irjen Gatot.
Baca Juga
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Kapolda: Sperma di Tubuh Korban Milik Indra Dragon
Editor: Kastolani Marzuki