JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rolliansyah (Roy) Soemirat buka suara terkait kekosongan pejabat Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) selama hampir 2 tahun. Dia menjelaskan, penunjukan dubes merupakan hak prerogratif Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai UUD, penunjukan duta besar untuk negara asing merupakan sepenuhnya hak prerogratif presiden,” kata Roy saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).

Baca Juga
1.200 Anak Palestina di Tepi Barat Ditangkap Israel sejak 7 Oktober 2023
Dia mengatakan tidak ada yang aneh dengan kekosongan pos dubes. Sebab, mekanisme di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat tetap berjalan dengan dipimpin oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) atau Charge d’Affaires.
“Dalam kebiasaan diplomatik sebetulnya tidak ada yg aneh apabila suatu pos duta besar belum sempat terisi karena tetap mekanismenya berjalan, di mana kantor KBRI atau KJRI akan dipimpin oleh KUAI,” jelas dia.

Baca Juga
Demo Terbesar, Ratusan Ribu Warga AS Tolak Kebijakan Trump dan Elon Musk
Diketahui, posisi dubes yang berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Washington DC, Amerika Serikat sudah kosong selama hampir dua tahun.

Baca Juga
China soal Tarif Trump: Kami Tak Memancing Masalah dan Tidak Takut!
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow