BANGKA BARAT, iNews.id - Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial JF (32) dan SF (29). Keduanya diduga terlibat kasus peredaran narkoba di daerah itu.
Pasutri ini diringkus di sebuah kontrakan yang terletak di Dusun Pait Jaya Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (17/11/2024) lalu.
Baca Juga
Tragis! Jasad Nelayan yang Hilang di Sungai Pisang Bangka Barat Ditemukan Tak Utuh
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo menyampaikan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 11 plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 6,24 gram.
Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya berupa tiga unit timbangan digital, dua unit handphone, dua unit sepeda motor, sembilan buah potongan sedotan, dan lain-lain.
Baca Juga
Simak! Penyebab Sejumlah Bahan Pangan di Bangka Barat Naik
"Dari pengakuan mereka, modus operandi yang dilakukan dengan sistem lempar. Artinya mereka meletakkan dan nanti ada yang mengambil. Mereka mengedarkan sabu-sabu sudah kurang lebih tiga minggu di wilayah Mentok," katanya, Selasa (19/11/2024).
Editor: Ikhsan Firmansyah