JAKARTA, iNews.id - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan secara resmi didaftarkan pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Dikutip dari laman resmi MK, Rabu (11/12/2024), Edy-Hasan memberikan kuasa pemohon kepada Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.
Baca Juga
Pilkada Sumut, Bobby-Surya Menang Raih 3,6 Juta Suara
Adapun Edy-Hasan selaku pihak pemohon dalam gugatan ini. Keduanya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut.
Diketahui, KPU Sumut telah menetapkan hasil Pilkada Sumut 2024. Paslon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara, sementara Edy-Hasan hanya memperoleh 2.009.311 suara.
Baca Juga
KPU Tetapkan Bobby-Surya Menang Pilkada Sumut, Paslon Edy-Hasan Siapkan Gugatan ke MK
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow