Eks Pejabat Kemenkes Budi Sylvana Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Korupsi APD Covid-19

2 weeks ago 14

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. JPU menilai Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes terkait pandemi Covid-19

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). 

3 Alasan Pakistan Berteman Baik dengan China, Apa Saja?

Baca Juga

3 Alasan Pakistan Berteman Baik dengan China, Apa Saja?

Budi Sylvana juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan badan. 

Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo. 

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19, 2 Langsung Ditahan

Baca Juga

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19, 2 Langsung Ditahan

Untuk Ahmad Taufik, dituntut 14 tahun 4 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 6 tahun penjara. 

Sementara itu, Satrio Wibowo dituntut 14 tahun 10 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 4 tahun penjara. 

Hakim meyakini, perbuatan mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. 

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |