JAKARTA, iNews.id - Eks Wakil Kepala BGNLodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).
Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.
Baca Juga
Kejagung Beberkan Alasan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan gugatan ini, Lodewyk menyebut perbuatan Kejagung dianggap sewenang-wenang. Dengan menetapkan dan menahan dirinya, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga
LPSK Dalami Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
Maka dari itu, Lodewyk meminta Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, Penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































