FKUI Nilai Kualitas Pelayanan Kesehatan Menurun, Kemenkes Bilang Ini!

2 weeks ago 15

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 158 guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) satu suara menilai terjadinya penurunan kualitas pendidikan kedokteran di negara ini, termasuk penurunan di pelayanan kesehatan.

Menyikapi kritikan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah diterapkan untuk kepentingan masyarakat, bukan individu perseorangan.

 Viral Netizen Minta Ibunya Dimasukkan ke Barak Militer hingga Sosok Wanita Berhijab Semobil dengan Safno

Baca Juga

Berita Terpopuler: Viral Netizen Minta Ibunya Dimasukkan ke Barak Militer hingga Sosok Wanita Berhijab Semobil dengan Safno

"Perspektif dan kebijakan Kemenkes senantiasa berpijak pada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan individu maupun organisasi tertentu," kata Aji dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Jumat (16/5/2025).

Selain itu, Aji juga menekankan bahwa Kemenkes dalam berbagai proses penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program kesehatan banyak melibatkan dokter-dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

BNN Segera Teliti Penggunaan Ganja Medis, Gandeng Kemenkes dan BRIN

Baca Juga

BNN Segera Teliti Penggunaan Ganja Medis, Gandeng Kemenkes dan BRIN

"Termasuk beberapa ketua kolegium yang juga merupakan alumni FKUI yang aktif berdiskusi dengan Kemenkes," tambah Aji.

Dalam pernyataannya, Kemenkes menyadari betul bahwa reformasi sistem kesehatan yang tengah berlangsung sejak diterbitkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dapat menimbulkan perdebatan maupun kesalahpahaman. Karena itu, Kemenkes terus membuka ruang dialog dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak demi mewujudkan sistem kesehatan yang lebih baik.

Kemenkes Minta 3 Prodi FK Ditutup Imbas Laporan Bullying dan Pelecehan Seksual

Baca Juga

Kemenkes Minta 3 Prodi FK Ditutup Imbas Laporan Bullying dan Pelecehan Seksual

"Reformasi ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan di seluruh pelosok Indonesia," kata Aji.

Kemenkes Bahas Problematika Kolegium

Terkait posisi kolegium, saat ini, sambung Aji, justru lebih independen dibandingkan sebelumnya. Sebelum UU 17/2023 tentang Kesehatan, kolegium berada di bawah organisasi profesi. Kini, kolegium menjadi alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

 Ini Mencederai Nilai Luhur Kedokteran!

Baca Juga

Dokter Obgyn di Garut Lakukan Pelecehan Seksual, Kemenkes: Ini Mencederai Nilai Luhur Kedokteran!

"Dengan demikian, kolegium tidak berada di bawah Kemenkes," terangnya.

Kemudian, proses pemilihan anggota kolegium yang ditetapkan pada Oktober 2024 dilakukan secara transparan melalui pemilihan langsung oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Tegas! Kemenkes Hentikan PPDS Anestesi di RSHS Buntut Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen

Baca Juga

Tegas! Kemenkes Hentikan PPDS Anestesi di RSHS Buntut Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen

Dengan kata lain, Kemenkes tidak pernah bermaksud menimbulkan kesan negatif terhadap profesi dokter maupun tenaga kesehatan lainnya.

"Penjelasan yang disampaikan selama ini bertujuan untuk mengungkapkan fakta di lapangan, khususnya terkait proses pendidikan dokter spesialis, demi melindungi peserta didik dari praktik perundungan atau kekerasan yang tidak sejalan dengan semangat profesionalisme," papar Aji.

"Seluruh langkah yang diambil Kemenkes merupakan bagian dari upaya mengatasi tantangan mendasar dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, mulai dari akses, kualitas layanan, hingga pemerataan sumber daya manusia kesehatan yang masih perlu ditingkatkan," tambahnya.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |