CIREBON, iNews.id - Dua tersangka longsor tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kedua tersangka yakni pemilik tambang berinisial AK dan kepala teknik tambang AR. Keduanya dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga
Menhan Zionis: Kami Akan Membangun Negara Yahudi Israel di Tepi Barat
Longsor yang terjadi Jumat (30/5/2015) itu mengakibatkan 17 orang tewas dan 12 luka-luka. Selain itu, delapan orang hingga kini belum ditemukan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang.

Baca Juga
Identitas 3 Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon yang Baru Ditemukan
“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya AK dan AR,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025) malam.
Kombes Pol Sumarni menegaskan, para tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja. Di antaranya Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” katanya.