MAKKAH, iNews.id- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mencatat jumlah calon jemaah haji Indonesia yang membayar dam via skema resmi masih minim. Padahal, hal tersebut agar sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut Ketua BPKN RI M Mufti Mubarok para jamaah harus mewaspadai kemungkinan penipuan oleh calo apabila tidak membayar dam dengan skema resmi yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga
Pejabat Arab Saudi dan Oman Usulkan Fasilitas Nuklir untuk Iran di Pulau Teluk
"Agar sah, transparan, dan amanah atau bisa dipertanggungjawabkan," katanya di Makkah, Rabu (4/6/2025).
Hingga awal Juni 2025, jumlah jamaah yang tercatat membayar dam lewat skema resmi hanya sekitar 10.000 orang. Rinciannya, sekitar 2.000 jamaah menggunakan skema proyek Adahi —program resmi Pemerintah Arab Saudi—dan sekitar 8.000 orang menyalurkan lewat Baznas. Padahal total jamaah haji Indonesia tahun ini mencapai lebih dari 203.000 orang.

Baca Juga
Merinding! Jutaan Jemaah Haji Bergerak ke Mina, Kalimat Talbiyah Menggema
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow