JAKARTA, iNews.id - Surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dinilai tak berdasar hukum dan sarat akan kepentingan politik. Hal itu disampaikan Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar.
"Surat itu biasa saja, tidak mengandung substansi yang patut ditindaklanjuti. Bahkan terkesan mengada-ada," kata Semar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga
Israel Tingkatkan Hasutan untuk Membunuh Para Pejabat Hamas di Gaza dan Luar Negeri
Menurutnya, Gibran tidak melanggar hukum, tidak melakukan perbuatan tercela, dan masih memenuhi semua syarat sebagai wakil presiden. Sehingga, usulan pemakzulan dinilai tidak masuk akal.
"Tidak ada satu pun alasan konstitusional yang bisa dijadikan dasar untuk memakzulkan," ujarnya.

Baca Juga
Surat Pemakzulan Gibran bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR, Ini Tahapannya
Di sisi lain, Semar juga menyoroti keterlibatan pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam kontestasi Pilpres 2024 lalu, salah satunya Jenderal (Purn) Fachrul Razi yang merupakan pendukung pasangan AMIN. Menurutnya, surat tersebut bagian dari manuver politik yang berpotensi merongrong pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Juga
4 Alasan Forum Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran dari Wapres
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow