BANDUNG, iNews.id - Jam malam pelajar di Kota Bandung berlaku setiap hari, tak terkecuali saat hari libur. Anak sekolah, baik SD, SMP, maupun SMA, dilarang keluyuran sampai malam mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung dan Satpol PP Kota Bandung akan rutin menggelar razia jam malam pelajar di pusat keramaian, seperti, Jalan Asia Afrika, Braga, Jalan Ir H Juanda atau Dago, RE Martadinata atau Riau, dan lain-lain.

Baca Juga
8 Negara Penyokong Dana Israel Terbesar, 2 Ada di Asia
Petugas juga akan menyisir kafe yang kerap jadi tempat nongkrong para remaja di Kota Bandung. Pelajar yang kedapatan berada di luar rumah hingga larut malam akan diberi peringatan dan diperintahkan pulang.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, petugas gabungan kembali menggelar sosialisasi jam malam pelajar hari ketiga kepada para remaja usia sekolah yang masih berkeliaran pada malam hari.

Baca Juga
Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam Pelajar Jabar, Batas Aktivitas Mulai Pukul 21.00 WIB
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ratusan polisi dan anggota Satpol PP itu digelar di kawasan Cihapit dan Jalan Riau, tempat nongkrong remaja Kota Bandung. Di kawasan ini terdapat sejumlah kafe yang jadi favorit anak muda.
Kapolres menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polrestabes Bandung dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
"Malam ini malam ketiga penerapan jam malam pelajar di Kota Bandung. Kami bersama Wakil Wali Kota Bandung (Erwin) mengedukasi para remaja usia sekolah agar tidak berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB," kata Kapolrestabes Bandung.