SURABAYA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida). Kasus ini terungkap setelah petugas menggerebek dua gudang di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan.
Gudang pertama yang digerebek berada di Margomulyo Indah, Surabaya. Pada lokasi ini polisi menyita 2.851 drum sianida. Gudang kedua berlokasi di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan dan 3.520 drum sianida juga disita.

Baca Juga
Kapal Tanker Bawa Kerosin Tabrakan dengan Kapal Kargo Angkut Natrium Sianida, Muatan Tumpah
Direktur PT SHC, berinisial SS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai perdagangan sianida yang dilakukan seorang berinisial SS di Surabaya.
Polisi kemudian menggali keterangan SS, 10 saksi dan dua saksi ahli. SS kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara.

Baca Juga
Kasus Racun Sianida, Pembunuh Berantai 14 Orang di Thailand Dijatuhi Hukuman Mati
Modus operandi SS dengan mengimpor sianida dari China menggunakan dokumen perusahaan lain, yakni perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi.
Dalam waktu sekitar satu tahun, SS telah mengimpor 494,4 ton atau 9.888 drum sianida, yang kemudian dijual kepada penambang emas ilegal di Indonesia.
Editor: Kurnia Illahi