JAKARTA, iNews.id - Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga
Pesawat J-10 China Jagoan Pakistan saat Tembak Jatuh 5 Jet Tempur India
Heru juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan Heru melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Dia juga tidak menyadari akan kesalahannya.

Baca Juga
3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis Hari ini
Sementara hal yang meringankan, Heru belum pernah dihukum.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Heru Hanindyo sebelumnya dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow