JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus korupsi timah kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024) hari ini. Terdakwa Harvey Moeis bakal menghadapi tuntutan jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto menetapkan pembacaan tuntutan dilakukan 9 Desember ini.
Baca Juga
Rekening Sandra Dewi Terblokir, Harvey Moeis: Tiap Bulan Saya Harus Pinjam Uang
"Kita jadwalkan tanggal 9 (Desember), itu tuntutan," kata Hakim Eko.
Harvey Moeis sebelumnya didakwa mengumpulkan uang pengamanan dari sejumlah smelter.
Baca Juga
Momen Sandra Dewi dan Harvey Moeis Berpelukan serta Cium Tangan di Sidang Korupsi Timah
Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.
Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.
Harvey Moeis dalam sidang sebelumnya mengaku meminjam uang setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Sebab rekening istrinya Sandra Dewi diblokir.