JAKARTA, iNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin kemarin mengatakan, ada 11 debitur yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp11,7 triliun. Namun, penyidik KPK saat ini baru menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dua dari lima tersangka merupakan petinggi LPEI, dan sisanya dari PT Petro Energy selaku debitur. KPK belum menahan para tersangka karena masih melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Baca Juga
KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka dalam Kasus LPEI
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua petinggi LPEI yang menjadi tersangka yakni Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.
Kemudian dari pihak PT Petro Energy, yakni Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.
Budi menjelaskan, PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar 60 juta dolar AS atau Rp900 miliar lebih sejak Oktober 2015. Pemberian kredit ini menjadi masalah lantaran ditemukan perbuatan melawan hukum. Singkatnya, pendapatan lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI.
Direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE mengajukan proposal kredit. PT PE juga membuat dokumen kontrak palsu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan kredit ke LPEI.
Editor: Wahyu Triyogo
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow