JAKARTA, iNews.id - Tiket pesawat di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 diprediksi bisa turun. Hal itu berkat potongan pajak bandara sebesar 50 persen selama periode musim libur Nataru 2025.
Hal ini tertuang dalam dokumen Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 yang diteken 22 November 2024. Pada putusan kedua Nota Dinas itu disebutkan jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang mendapat potongan tarif PNBP 50 persen terdiri atas pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, dan pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.
Baca Juga
Penurunan Harga Tiket Pesawat Masih Digodok, Menhub: Mohon Bersabar
Diskon PNBP jasa kebandarudaraan ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai tanggal 3 Januari 2025, dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.
"Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 22 November 2024," tulis diktum keenam putusan Nota Dinas tersebut, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Baca Juga
Kenapa Harga Tiket Domestik Mahal? Terungkap, Ini Alasannya!
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow