SURABAYA, iNews.id - Ivan Sugianto, pelaku perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2/2025) siang. Ivan didakwa melakukan pidana kekerasan terhadap anak serta perbuatan tidak menyenangkan.
Dakwaan dibacakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga
Weekend Story: Arogansi Pengusaha Ivan Sugianto Berbuah Pahit
"Dakwaan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Ida Bagus Putu usai persidangan, Rabu (5/2/2025).
Dalam surat dakwaannya, perkara perundungan ini bermula saat terdakwa Ivan mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, di Jalan Kedung Tarukan Baru, Surabaya pada 21 Oktober 2024.
Baca Juga
Polda Jatim Jelaskan Alasan Penahanan Ivan Sugianto Pengusaha yang Paksa Siswa Menggonggong
Ivan mendapat aduan dari D.V, teman sekolah E.L, anak terdakwa. Sebelumnya, E.L dan DV mendatangi sekolah dengan niat menyelesaikan masalah bullying karena disebut "anjing pudel" oleh ET. Saat itu, EL dan DV bertemu dengan Ira Maria, ibu ET hingga berujung saling mengadu kepada orang tua.
Editor: Kurnia Illahi