BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memerintahkan Biro Hukum Pemprov Jabar melawan putusan PTUN Bandung terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Dia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok. Karena itu, dia
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin mengatakan, terkait perintah tersebut, Biro Hukum Pemprov Jabar telah mendaftarkan banding untuk melawan putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Baca Juga
Putusan PTUN Menangkan Gugatan PLK Picu Gerakan Perlawanan Siswa SMAN 1 Bandung
"(Upaya hukum banding) sudah didaftarkan, tinggal menunggu register ya," kata Arief Nadjemudin, Selasa (22/4/2025).
Arief menyatakan, tidak dapat membeberkan isi memori banding yang dilayangkan tersebut. Saat ini, tim menyusun memori banding. "Nanti kita dengan tim bantuan hukum dari Biro Hukum Pemprov Jabar bersama-sama membuat memori banding," ujar Arief.

Baca Juga
PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Bandung Terancam Disita
Disinggung soal tawaran ajakan damai yang disampaikan kuasa hukum PLK, Arief menuturkan, Pemprov Jabar bersikukuh untuk tetap banding atas putusan hakim PTUN Bandung.
"Pak Gubernur kan tetap (memutuskan) banding. Pak Gubernur menyatakan kita gak boleh kalah, negara gak boleh kalah, sama perseorangan atau kelompok," kata Arief.
Editor: Kastolani Marzuki