SUKOHARJO, iNews.id - Seorang advokat asal Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial ZM ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. ZM dilaporkan sesama pengacara Asri Purwanti ke Polres Sukoharjo pada 23 Oktober 2023 lalu.
ZM diduga menggunakan dokumen kuliah palsu untuk meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dengan menggunakan NIM mahasiswa lain.

Baca Juga
Larang Difoto, Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli dari SD hingga UGM ke Wartawan
ZM merupakan salah satu dari tim TIPU UGM yang mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (14/4/2025) lalu dengan salah satu tergugat yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025).

Baca Juga
Jokowi Siap Datang ke Pengadilan Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu
"ZM sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kemarin. Selanjutnya segera kami kirim berkas-berkas ke JPU untuk tahap 1," katanya, Selasa (22/4/2025).
Asri Purwanti yang juga seorang advokat mengaku lega atas adanya penetapan tersangka tersebut. Dia sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atau SP2HP dari Polres Sukoharjo atas kasus yang ia laporkan pada dua tahun lalu.
"Ini kasus sudah lama kita laporkan, dan memang penyidik sangat teliti menangani kasus ini, bahkan sampai mendatangkan tiga ahli pidana untuk memperkuat kasusnya," ungkap Asri.
Asri menjelaskan, NIM yang digunakan ZM milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berinisial AW. Kepastian itu ia dapat setelah melakukan pengecekan ke kampus UMS.
"Dalam kasus ini, diduga ZM sudah menggunakan NIM orang lain. Kami ketahui tahun 2019, yang mana kami mengecek ke Dikti Semarang dan mendapat jawaban, yang mana yang bersangkutan pindahan dari UMS, lalu kuliah di Unsa. Setelah itu kami cek ke UMS tahun 2020, apa benar oknum ini pernah kuliah di sana, ternyata itu NIM orang lain bernama AW, yang notabene mahasiswa tersebut tidak berlangsung kuliah disebut, dan NIM-nya dipakai tanpa izin," paparnya.
Editor: Kastolani Marzuki