Direktur Jak TV Jadi Tersangka, IJTI: Kejagung Harusnya Koordinasi dengan Dewan Pers

5 hours ago 4

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merespons soal Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, Tian menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan.

IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang dilakukan Kejagung. Namun, IJTI mempertanyakan jika penetapan tersangka terhadap insan pers didasarkan pada aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai "berita negatif" yang merintangi penyidikan.

Inilah Penyakit yang Menyebabkan Paus Fransiskus Meninggal

Baca Juga

Inilah Penyakit yang Menyebabkan Paus Fransiskus Meninggal

"Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang," tulis keterangan IJTI, Selasa (22/4/2025).

Direktur Jak TV Buka Suara usai Diduga Terima Uang Rp478 Juta dan jadi Tersangka Perintangan

Baca Juga

Direktur Jak TV Buka Suara usai Diduga Terima Uang Rp478 Juta dan jadi Tersangka Perintangan

Menurut IJTI, jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejagung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers. Pasalnya, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers.

IJTI khawatir, langkah ini bisa menjadi preseden berbahaya yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan. Hal ini dinilai akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |