Ini Pertimbangan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

1 month ago 17

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengungkap pertimbangan hakim menolak peninjauan pembali (PK) 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon. MA juga menolak PK yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal.

Juru bicara MA Yanto, mengatakan pertimbangan majelis menolak PK karena novum yang diajukan bukan bukti baru kasus tersebut. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

 Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Baca Juga

Breaking News: Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).

Dengan ditolaknya permohonan PK Para Terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Masyarakat juga bisa melihat salinan putusan di Direktori Putusan MA.

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Hakim-Jaksa Cek TKP Flyover Talun hingga Rumah Pasren

Baca Juga

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Hakim-Jaksa Cek TKP Flyover Talun hingga Rumah Pasren

"Kepaniteraan pidana umum Mahkamah Agung akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |