JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi salah satu kementerian yang terimbas kebijakan efisiensi anggaran di 2025. Anggaran dipangkas menjadi Rp29,57 triliun dari pagu awal Rp110,95 triliun.
Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan, anggaran Rp29,57 triliun itu dibagi untuk 10 unit kerja. Salah satunya Ditjen Bina Marga yang mendapat pagu anggaran Rp12,48 triliun.
![Diblokir Semua](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/10/30/menteri_pekerjaan_umum_dody_hanggodo.jpg)
Baca Juga
Menteri PU soal Realisasi Anggaran IKN 2025: Diblokir Semua
"Dalam surat Menteri Keuangan soal efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025 maka pagu alokasi anggaran Kementerian PU 2025 yang sebesar Rp110,95 triliun diwajibkan untuk dilakukan efisiensi sebesar Rp81,38 triliun," ujar Dody dalam Raker bersama Komisi V DPR, Kamis (6/2/2025).
Adapun anggaran itu akan digunakan Ditjen Bina Marga untuk membangun 13 km jalan tol. Selain itu, juga digunakan untuk pembangunan jalan baru 63 km, peningkatan kapasitas jalan 342 km, pembangunan dan duplikasi jembatan 1.096 meter serta pembangunan flyover/underpass sepanjang 242 meter.
![Efisiensi Anggaran, Kementerian PU Hapus 10 Program Kerja hingga Kurangi Layanan Perkantoran](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/06/menteri_pu_dody_hanggodo.jpg)
Baca Juga
Efisiensi Anggaran, Kementerian PU Hapus 10 Program Kerja hingga Kurangi Layanan Perkantoran
Dody menjelaskan, 10 program kerja Kementerian PU akan dihapus imbas efisiensi anggaran 2025. pembatalan kegiatan tersebut mencakup kegiatan fisik pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan kegiatan yang tidak menjadi prioritas.
"Efisiensi anggaran tahun 2025 kami telah melakukan beberapa pembatalan kegiatan fisik single years dan multi years contract baru dan pelaksanaan kegiatan yang tidak prioritas," ucap Dody.
![Anggaran Kementerian PU Dipangkas Rp81 Triliun di 2025, Pembangunan Infrastruktur Terganggu](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/21/wamen_pu_diana_kusumastuti_1.jpg)
Baca Juga