
Sekretaris National Central Bureau Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko (dua dari kanan), saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (2/2/2026). Dok. Humas Polri - ()
Jakarta, Infojateng.id – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia resmi menerbitkan Red Notice terhadap Muhammad Riza Chalid pada Jumat 23 Januari 2026.
Dengan terbitnya Red Notice tersebut, Riza Chalid kini berstatus buronan internasional dan dapat ditangkap oleh aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol.
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada 10 Juli 2025.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan, bahwa ditetapkannya Red Notice ini karena Riza Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui berada di luar negeri.
“Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik asing maupun yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga,” jelas Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Dia mengatakan, bahwa Red Notice Riza Chalid telah disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol, sehingga aparat kepolisian di berbagai negara dapat membantu melakukan pelacakan, penangkapan sementara, hingga proses ekstradisi ke Indonesia.
Sebelum diterbitkan Red Notice, penyidik Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan tersebut dilakukan lantaran Riza Chalid mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali terkait kasus yang menjeratnya.
Dalam perkara ini, Riza Chalid diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.
Diketahui, Riza Chalid hanya memiliki paspor Indonesia, sehingga sejak Red Notice diterbitkan, ruang geraknya di luar negeri akan semakin terbatas. Setiap aktivitas lintas negara dapat terdeteksi oleh otoritas setempat yang bekerja sama dalam jaringan Interpol.
Saat ini, aparat penegak hukum Indonesia masih memantau keberadaan Riza Chalid di luar negeri, sembari menyiapkan langkah lanjutan untuk proses penegakan hukum dan pemulangan tersangka ke Tanah Air.
Dengan terbitnya Red Notice ini, Polri dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus besar yang merugikan keuangan negara dan memastikan setiap tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (eko/redaksi)

1 day ago
5

















































