JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif tidak bisa dilakukan begitu saja. Menurutnya, pengangkatan pejabat tersebut harus melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah Presiden menerima usulan dari Jaksa Agung.
Prasetyo menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan nama dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk pengisi jabatan Jampidsus definitif pengganti Febrie Adriansyah. Diketahui, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam tiga kasus usai mundur dari Jampidsus.
Baca Juga
Istana Belum Terima Usulan Nama Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ucap Prasetyo kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga
Istana soal Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus: Tak Perlu Pakai Keppres
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.
Baca Juga
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasibnya di Satgas PKH?
Kini, Kejagung telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Editor: Puti Aini Yasmin
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow















































