Istana Sebut Pengangkatan Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah Harus Lewat Keppres

1 week ago 14

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif tidak bisa dilakukan begitu saja. Menurutnya, pengangkatan pejabat tersebut harus melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah Presiden menerima usulan dari Jaksa Agung.

Prasetyo menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan nama dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk pengisi jabatan Jampidsus definitif pengganti Febrie Adriansyah. Diketahui, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam tiga kasus usai mundur dari Jampidsus.

Istana Belum Terima Usulan Nama Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Baca Juga

Istana Belum Terima Usulan Nama Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ucap Prasetyo kepada awak media, Senin (13/7/2026). 

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

 Tak Perlu Pakai Keppres

Baca Juga

Istana soal Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus: Tak Perlu Pakai Keppres

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasibnya di Satgas PKH?

Baca Juga

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasibnya di Satgas PKH?

Kini, Kejagung telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |