JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keluarga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono pada Kamis (2/7/2026). Dua anak dan istri Ma'ruf itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca Juga
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK
Rincian saksi yang dipanggil adalah Nurani Arimbi Cahyono selaku karyawan swasta dan Nurma Indah H Cahyono sebagai ASN. Keduanya merupakan putri dari Ma'ruf.
Satu nama lainnya, Djuwarijah selaku pensiunan ASN sekaligus istri Ma'ruf.
Baca Juga
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































