SOLO, iNews.id - Sidang mediasi ketiga kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali mengalami kebuntuan pada Rabu (14/5/2025). Pihak Jokowi menutup pintu perdamaian dan mempersilakan penggugat, Muhammad Taufiq, untuk membuktikan tuduhannya di persidangan.
"Untuk mediasi hari ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, dan tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock, atau tidak terjadi kesepakatan untuk damai," ujar YB Irpan, kuasa hukum Jokowi.

Baca Juga
Siapa Rektor UGM Saat Jokowi Kuliah? Mengungkap Sosok Pemimpin Kampus di Tengah Kontroversi Ijazah Palsu
Irpan menyatakan bahwa pihaknya tidak perlu lagi menghadiri mediasi keempat yang dijadwalkan pekan depan. Namun, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat lainnya masih diminta hadir oleh mediator.
"Kami kuasa hukum tergugat yang baik hati, karena mau memberikan kesempatan secara leluasa kepada penggugat atas kebenaran dari gugatannya terkait ijazah palsu itu di persidangan," tegas Irpan.

Baca Juga
Headline iNEWS.ID: Jokowi Silaturahmi ke Kasmudjo Dosen Pembimbingnya di UGM di tengah Polemik Ijazah Palsu
Ia menegaskan bahwa ijazah Jokowi, baik dari SMA maupun universitas, adalah asli. Hal ini didukung oleh konfirmasi dari SMAN 6 Solo dan UGM, serta kesaksian dari teman-teman seangkatan Jokowi.
Editor: Reynaldi Hermawan