BANDUNG, iNews.id – Polisi menangkap oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial RR (30) atas tuduhan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap delapan santriwati di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Saat ini, RR ditahan di Mapolresta Bandung untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, dari delapan korban, tiga di antaranya dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Ketiga korban telah menjalani visum di Rumah Sakit Sartika Asih.

Baca Juga
Kasus Pencabulan Anak di Jakbar, Pengacara Korban Datangi Polisi Tanya Perkembangan
“Sedangkan lima korban lainnya dicabuli pelaku dan saat ini sedang mendapatkan pendampingan psikologis oleh UPTD PPA," katanya, Rabu (14/5/2025).
Dia menuturkan, rentang usia para korban diketahui antara 15-18 tahun. Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus ini, terdiri atas lima korban dan dua saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.

Baca Juga
Terungkap! Korban Pencabulan Guru SD di Lebak Capai 9 Murid
"Saat ini tim Satreskrim Polresta Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 7 orang saksi yang mana 5 diantaranya merupakan anak korban dan 2 orang lainnya merupakan saksi yang ada di tempat tersebut," katanya.
Olot menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindakan kekerasan lainnya yang dialami para korban.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki