Kapolri bakal Tindak Anggota Tak Netral di Pilkada: Semua Ada Sanksinya

1 month ago 14
Advertisement . Scroll to see content
 Semua Ada Sanksinya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak anggota tak netral di Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat daerah yang tidak netral dalam pilkada. Dia pun bakal menindak anggotanya yang kedapatan tidak netral.

"Saya kira ditindak pidana pemilu sudah diatur, masalah netralitas sudah diatur di undang-undang, jadi semuanya ada sanksinya," kata Sigit kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Kapolri Pastikan Korban Erupsi Gunung Lewotobi Bisa Nyoblos Pilkada 2024, bakal Siapkan TPS Khusus

Baca Juga

Kapolri Pastikan Korban Erupsi Gunung Lewotobi Bisa Nyoblos Pilkada 2024, bakal Siapkan TPS Khusus

Diketahui, MK menerbitkan putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024. Terdapat perubahan norma dalam Pasal 188 UU Pilkada dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana apabila tidak netral dalam pilkada.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri akan menindak tegas anggota yang kedapatan tidak netral dan terlibat dalam politik praktis.

Kapolri Ingatkan Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi Pilkada 2024

Baca Juga

Kapolri Ingatkan Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi Pilkada 2024

"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

iNews.id

iNews Network

Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut

  • Sumatra
  • Jawa
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Kepulauan Nusa Tenggara
  • Kepulauan Bali
  • Kepulauan Maluku
    Read Entire Article
    Kabar Jateng | InewS | | |