LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan kulit ular dan biawak. Kulit hewan tersebut dikemas dalam paket yang diangkut jasa ekspedisi.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, pengungkapan penyelundupan bermula saat petugas menemukan kulit ular dan biawak yang dikemas dalam 2 boks kardus. Saat diperiksa, barang-barang tersebut tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan seperti sertifikat veteriner dari dinas yang membidangi kesehatan hewan dari daerah asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA setempat.
Baca Juga
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kelabang hingga Ular dari Thailand Rp5,1 Miliar
“Dalam pemeriksaan paket tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Surabaya dan Jember, Jawa Timur,” ujar Donni, Senin (18/11/2024).
Menurutnya total barang bukti yang diamankan petugas terdiri atas 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak.
Baca Juga
Polisi Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Ditangkap
Donni menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan lainnya.
“Penggagalan penyelundupan kulit ular dan biawak ini dapat terungkap berkat sinergi antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni. Tim KSKP yang menemukan pertama kali kulit ular dan biawak yang tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan, segera berkoordinasi dengan petugas karantina untuk tindak lanjut,” katanya.
Baca Juga
Polisi Gagalkan Penyelundupan 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi dari Malaysia
Editor: Donald Karouw